Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Lainnya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di daerah, maka perlu menyesuaikan dan menata kembali kewenangan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraannya, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lumajang

Nomor
7

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Lainnya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2022

Berlaku Tanggal
21 Februari 2022

Sumber
BD Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.lumajangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar