Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam pelaksanaan pembayaran belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalagunaan wewenang dan korupsi, sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja yang dapat mencegah penyalagunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867 /SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tonai

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Nomor
13

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2018

Berlaku Tanggal
29 Juni 2018

Sumber
BD.2018/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar