Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 102 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 102 Tahun 2017 Tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 102 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam melakukan penyusutan tersebut;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagaimana dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap Kabupaten Luwu Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Nomor
102

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017

Berlaku Tanggal
27 Desember 2017

Sumber
BD.2017/No.102

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 102 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar