INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/870/Keuda Tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan TA 2020 Untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, dalam rangka mendukung efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan sisa dana BOK Tambahan Tahun Anggaran 2020 untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang merupakan bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Pemerintah Daerah untuk segera memanfaatkan Sisa Dana BOK Tambahan Tahun Anggaran 2020 dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021;
- bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda Tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, hasil pemetaan (Mapping) atas Sub Kegiatan Penerapan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota harus dianggarkan pada Sub Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota;
- bahwa pada sub kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, alokasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 belum dianggarkan penuh selama satu tahun anggaran sehingga perlu melakukan pergeseran anggaran guna memenuhi alokasi kebutuhan belanja;
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.