INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Road Map Reformasi Birokrasi nasional terbagi dalam 3 periode yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024, sehingga perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi guna operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Pemerintah Daerah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di internal instansi serta menjalankan program Mikro dengan mengacu pada Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.