INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Magelang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak;
- bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan usia dini holistik integratif;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini yang terintegrasi dengan dengan Pos Pelayanan Terpadu dan Bina Keluarga Balita diatur dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.