Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka guna melaksanakan pengawasan umum dan pengawasan teknis tahun 2022, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022;
  2. bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Magetan Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magetan

Nomor
12

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2022

Berlaku Tanggal
11 Februari 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar