INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah diatur dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan telah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap besarnya tarif retribusi Produksi Usaha Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah khususnya produksi usaha daerah berupa benih tanaman pada jenis benih padi non hibrida dan kelas benih SS (Stock Seed) serta ES (Extension Seed);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
