Peraturan Bupati Magetan Nomor 22 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Magetan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Magetan Nomor 22 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/43/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Magetan, maka guna penanganan/perbaikan sarana dan prasarana yang terkena dampak bencana, perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/59/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Desa Ngancar Kecamatan Plaosan, maka guna penanganan/perbaikan sarana dan prasarana yang terkena dampak bencana, perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga;
  3. bahwa untuk kekurangan pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi/pembangunan Pasar Baru pada tahun 2021 yang sudah selesai dikerjakan namun belum terbayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, maka guna penyelesaian pembayarannya perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022, maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
  5. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 045.2/2270/102.1/2022 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
  6. bahwa Kabupaten Magetan mendapat alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan senilai Rp.2.222.294.000, 00 sehingga guna pelaksanaannya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
  8. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu dilakukan penyesuaian;
  9. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022, terhadap dana pendamping pada subkegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian perlu dilakukan penyesuaian;
  10. bahwa berdasarkan matrik Pemetaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022, maka terhadap Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya perlu diubah dan disesuaikan menjadi Sub Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian;
  11. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan yang belum menyebutkan rincian anggaran untuk masing-masing satuan, perlu dilakukan penyesuaian;
  12. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/86/M.PP.00.05/2022 hal Himbauan pemanfaatan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk Katagori Inovasi Pelayanan Publik, maka terhadap UPTD Puskesmas Bendo yang masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Katagori Inovasi Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2022 menerima Dana Insentif Daerah sebesar Rp.600.000.000, 00 sehingga pengalokasian anggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
  13. l. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dan huruf k serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magetan

Nomor
22

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
20 April 2022

Diundangkan Tanggal
20 April 2022

Berlaku Tanggal
20 April 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Magetan Nomor 22 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar