Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 34 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Batas Waktu Penyetoran Hasil Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dengan Pembayaran Tunai

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kabupaten Mahakam Ulu memiliki daerah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi ataupun transportasi, sehingga perlu memberikan kelonggaran dalam batas waktu penyetoran hasil pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ke kas umum daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 188 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam hal daerah karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran 1 (satu) hari kerja ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Nomor
34

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Batas Waktu Penyetoran Hasil Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dengan Pembayaran Tunai

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2019

Sumber
BD.2019 NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar