Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasllan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Adanya perubahan mekanisme pembayaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasllan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2017

Berlaku Tanggal
25 Januari 2017

Sumber
BD 2017/2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar