INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu mengatur Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman dalam pengelolan manajemen kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
