INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka perlu mengatur mekanisme transaksi non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka, serta menindakIanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 91O/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.