Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (Blt) kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Pemberian Bantuan Tunai (BLT) kepada keluarga miskin dan berdampak pandemik corona-19 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun anggaran 2020 belum mengatur kepada keluarga yang tidak berhak menerima BLT sehingga perlu ditinjau kembali sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin dan terdampak Pandemi (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
16

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (Blt) kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2020

Berlaku Tanggal
03 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar