INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Majene Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Bersama Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kelompok Tertentu Kabupaten Majene yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 54 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Majene maka dengan berdasarkan ketentuan pada ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, telah dilaksnakan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk kota Kabupaten Majene diluar Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Daerah bagi kelompok masyarakat tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Majene;
- bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran kelompok masyarakat yang didaftarkan dan dibiayai iuran jaminan kesehatannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene, maka perlu ditetapkannya Peraturan Bupati Majene tentang pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kelompok Tertentu Kabupaten Majene yang dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Pembiayaan Bersama Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kelompok Tertentu Kabupaten Majene Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Majene.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majene Nomor 54 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.