INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Malaka Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain yang Disetarakan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Malaka Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung segala kegiatan yang dilakukan di tingkat kecamatan, Provinsi dan luar Provinsi maka kepada Pejabat Negara, Pegawai Negari Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat lain yang disertakan diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas satuan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, perlu dilakukan enyesuaian terhadap Peraturan Bupati Malaka Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Keluar Daerah bagiPejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka bagi Pejabat Negera, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain Yang Disertakan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Malaka Nomor 24 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.