Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Yang Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daereah, perlu diatur tata cara penganggaran, pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengenggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malaka

Nomor
34

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2014

Berlaku Tanggal
02 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Malaka Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

Download Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar