Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Malang untuk mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan secara adil dan layak sesuai dengan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan memperhatikan tanggung jawab dan bobot pekerjaan Pegawai Negeri Sipil bertugas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malang

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2018

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BD NOMOR 2 SERI A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar