INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik dan publik wajib membuat pertimbangan tertulisa atas setiap kebijakan yang diambil. Dan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.