Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupater Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendapatan dan pengeluaran terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah, pemerintah daerah melakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
14 September 2023

Diundangkan Tanggal
14 September 2023

Berlaku Tanggal
14 September 2023

Sumber
LD. NO. 2023/231, LL KAB MALTENG : 15 HALAMAN.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar