Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK07 /2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerahdan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 Tahun 2020 (COVID-19), serta pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pergeseran antar kegiatan, inter program dan kegiatan bahkan kegiatan-kegiatan yang dipending pelaksanaannya untuk dianggarkan ditahun Anggaran 2021 guna menyediakan anggaran untuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020. Untuk pelaksanaan hal tersebut perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya akan dituangkan da1am Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan Tanggal
18 April 2020

Diundangkan Tanggal
18 April 2020

Berlaku Tanggal
18 April 2020

Sumber
BD.2020/NO. 11, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
  2. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar