Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tengah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
15

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah

Ditetapkan Tanggal
09 April 2018

Diundangkan Tanggal
09 April 2018

Berlaku Tanggal
09 April 2018

Sumber
BD.2018/NO.371, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar