INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasI pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian atas berbagai koreksi penempatan kode rekening belanja maupun detail belanja, volume dan satuan harga, bahkan pergeseran antar belanja pada program dan kegiatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD Tahun Anggaran 2019. Untuk mengakomodir berbagai hasil koreksi tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019, untuk selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2019 sesuai surat permohonan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
