INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturart Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan untuk menindaklanjuti pasal 4 ayat (1) dan pasal Gayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas peiayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP maka perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perianaman modal perlu didelegasikan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2018
Berlaku Tanggal
11 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.378, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.