Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 24 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap pemerintah daerah wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rancangan Perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan disampaikan oleh kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk persetujuan untuk penetapan dan pengundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021.

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2020

Berlaku Tanggal
11 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO. 477, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar