INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Negeri/saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri negeri sebagai mitra kerja Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan, maka pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri Negeri berhak untuk memperoleh tunjangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang penetapan besaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi pimpinan dan anggota badan permusyawaratan negeri/saniri negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.