Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas umum pementahan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam kerangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Daerah senantiasa tanggap dan merespon secara positif apa yang menjadi kebutuhan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja antar rekening belanja maupun obyek belanja, indikator, tolak ukur Kinerja dan Target Kinerja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2016

Berlaku Tanggal
29 Januari 2016

Sumber
BD. 2016/NO.225, LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar