INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, lembaga/ instansi terkait untuk membentuk Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor SE 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN setelah diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, lembaga/ instansi terkait berperan serta dalam pengelolaan LHKPN dengan menerbitkan peraturan yang mengatur penetapan wajib LHKPN di lingkungan lembaga/ instansi, pembentukan unit pengelolaan LHKPN, aserta bentuk dan jenis sanksi administratif bagi wajib LHKPN yang tidak melaporkan, tidak mengumumkan, dan tidak bersedia diperiksa LHKPN-nya. Dalam rangka mengefektifkan peranan LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan tindak pidana korupsi perlu mengatur pedoman pengelolaan LHKPN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.