INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 huruf (g) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis retribusi daerah. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dipandang perlu meninjau kembali Struktur dan Besar Biaya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.