Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Jaminan kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dasar kesehatan dan perlinfungan dam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keseharan yang selanjutnya disingkat BPJS Keseharan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berdasarkan perstimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pemnerimaan Pelayanan Jaminan Keseharan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Masohi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
9

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2014

Berlaku Tanggal
26 Mei 2014

Sumber
BD. 2014/NO.129, LL KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar