INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (Bumneg)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pemerintahan Negeri, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik Negeri dan masyarakat sesuai dengan potensi dan sumber daya alam yang ada pada negeri, maka Pemerintah Negeri dapat mendirikan Badan usaha Milik Negeri (BUMNeg). Sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka diperlukan adanya pedoman bagi Pemerintah Negeri dalam melaksanakan pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg). Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
