Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan social bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan social kepada tenaga kerja oleh perusahaan atau pengusaha melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendukung kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
12

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD. 2014/NO. 102, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar