INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka perlu dilakukan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak sesuai lagi dengan tuntutan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.