Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka ekonomi makro daerah dan kerangka pendanaan seperti perubahan ekonomi regional, Nasional maupun lokal, inflasi, pelemahan nilai tukar rupiah, pada sisi pendapatan, terjadi perubahan target yang diasumsikan tidak akan tercapai pada akhir tahun anggaran 2018 serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dan atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
20

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2018

Berlaku Tanggal
23 Juli 2018

Sumber
BD/20/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar