INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat menyectiakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2011 Pasal 14, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kernanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan pertimbangantersebut dan dalam rangka pengaturan dan pemberian pelayanan parkir di tepi jalan umum serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO. 24, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 8 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.