INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Honorarium Personel pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perbaikan kesejahteraan pegawai diperlukan untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja dalam mendukung produktifitas serta komitmen optimalisasi pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah bermaksud memberikan Tambahan Penghasilan berupa Honorarium bagi Personel yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabu paten Kepulauan Tanimbar. Pemberian Honorarium bagi Personel pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut dengan memperhatikan beban, kondisi dan resiko kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Honorarium Personel yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tentang
Perbup Tentang Honorarium Personel pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2020
Berlaku Tanggal
17 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.31, TBD.2020, LL SETDA KAB. KKT : 8 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.