INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi yang Dibebani Hak Ulayat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, disebutkan bahwa Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IPHHK-HA) diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitasi umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (Lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan. Untuk pemenuhan kebutuhan kayu lokal khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat maka perlu ada pengaturan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Kawasan Hutan yang dibebani hak ulayat di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Yang Dibebani Hak Ulayat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.