INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Jasa Dokter dan Paramedis yang Bersumber dari Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.p.p.magretti Saumlaki
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum menegaskan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Jasa dokter dan para medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 masih terinklud di dalam jasa rumah sakit sehingga selama ini disetor ke kas daerah dan belum dibayarkan kepada dokter dan para medis. Jasa dokter dan para medis untuk tahun 2012 dan tahun 2013 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013 namun belum dapat dilakukan pembayaran karena belum ada dasar hukum, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Jasa Dokter dan Para Medis yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.