INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Namralan dan Desa Persiapan Mitak di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mendorong perkembangan dan kemajuan Desa perlu dibentuk Desa Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka pembentukan Desa Persiapan Namralan dan Desa Persiapan Mitak dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Namralan Dan Desa Persiapan Mitak Di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.