Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat dan Desa Persiapan Raw Weturlely di Kecamatan Tanimbar Selatan Kepulauan Tanimbar

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mendorong perkembangan dan kernajuan Desa perlu dibentuk Desa Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat dan Desa Persiapan Raw Weturlely dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat Dan Desa Persiapan Raw Weturlely Di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
37

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat dan Desa Persiapan Raw Weturlely di Kecamatan Tanimbar Selatan Kepulauan Tanimbar

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/NO.37, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 9 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar