Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Kebijaksanaan pembebasan sementara terhadap retribusi daerah bagi pengguna sarana dan prasarana Pemerintah daerah pada Pasar Omele Sifnana untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sebagai akibat relokasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD. 2014/NO.94, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar