Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 65 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 65 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perjalanan dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap yang selama ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2014 tidak tertib, dan belum mencerminkan asas efisiensi. Untuk mewujudkan tertib, dan efisiensi perjalanan dinas jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap, maka Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
65

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017

Sumber
BD/298/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 65 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar