INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembebasan Retribusi Dokumen Kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Jo;
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional telah membebaskan biaya retribusi dokumen kependudukan sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
- Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembebasan biaya dokumen kependudukan dimaksud belum terbentuk sehingga untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu dibentuknya Peraturan Daerah tersebut, perlu dibuat kebijaksanaan pembebasan retribusi daerah dokumen kependudukan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.