Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penilaian Resiko pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu menerapkan kebijakan Penilaian Risiko;
  2. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Resiko Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Penilaian Resiko pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
16 April 2018

Diundangkan Tanggal
17 April 2018

Berlaku Tanggal
17 April 2018

Sumber
BD/09/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 10 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar