INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD. Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai penghargaan atas kinerja Pejabat Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, dengan memperhatikan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
