Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dibutuhkan penerapan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menghindari praktekpraktek tercela terkait dengan perilaku koruptif berupa gratifikasi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
15

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
BD. No. 2019/15, LL Kab Maluku Tenggara : 11 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar