Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap ohoi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD.2/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar