INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah;
- dalam rangka mendukung sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, khususnya penerimaan daerah yang bersumber dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu digali semaksimal mungkin. Untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dapat memenuhi target penerimaan yang direncanakan, perlu diberikan insentif pemungutan. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangantersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.