Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Untuk mengoptimalkan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS), maka perlu diatur mekanisme Pemanfaatan Dana Non Kapitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD.4/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar