INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 64 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak PBB-P2 diatur dengan Peraturan Bupati. NJOP di Kabupaten Maluku Tenggara saat ini masih rendah serta tidak sesuai dengan kondisi riil/nilai pasar wajar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 64 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
